Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan
Makna Pasal 30
UUD 1945
Disusun Oleh :
Nama
:
PUJA DEWI MAHARANI
NPM
:
15215407
Kelas
:
1EA09
Mata Kuliah : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat
Allah SWT karena atas perkenan dan izin-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara yang terkandung dalam pasal 30 UUD
1945” sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Makalah ini dibuat untuk
memberitahukan kepada para pembaca tentang apa-apa saja yang bersangkutan
dengan judul makalah saya kali ini, misalnya seperti pengertian hak, pengertian
kewajiban, macam-macam hak, bentuk pelanggarannya, bentuk pengingkaran
kewajibannya, serta cara menyelesaikannya.
Dalam pembuatan makalah
ini, saya menyadari masih banyak kekurangan baik dalam penulisan maupun tata
bahasa yang membuat pembaca kurang mengerti. Dengan ini saya mengharapkan
kritik dan saran para pembaca yang nantinya akan saya jadikan sebagai bahan
perbaikan di kemudian hari.
. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Moesadin Malik selaku
dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah yang telah memberikan
tugas ini kepada kami.
Akhir kata,
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT selalu
memberikan rahmat dan ridho-Nya kepada kita.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Depok,
27 September 2015
PUJA DEWI
MAHARANI
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Daftar Isi
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................................1
B. Maksud danTujuan...........................................................................................1
C. Rumusan Masalah............................................................................................1
BAB I : PEMBAHASAN
A. Definisi Hak dan Kewajiban............................................................................2
B. Hak dan Kewajiban warga Negara tertuang dalam Pasal
30 UUD 1945......................................................................................................................3
C. Keseluruhan
Maksud Pasal 30 UUD 1945.......................................................4
BAB II : KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan....................................................................................................10
B. Saran...............................................................................................................10
REFERENSI
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama
penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi
jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). dan bisa juga diartikan Hak asasi
manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak
merupakan sesuatu yang layak diterima oleh setiap manusia. Seperti mendapat
pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk
mendapatkan pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban ini
merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, Negara dan kehidupan
sosial.
B. Maksud
dan Tujuan
Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN
sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara.
Tujuan
1.
Agar para mahasiswa memahami dan mampu
melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta
ikhlas.
2.
Memupuk
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta
tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3.
Menguasai
pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
C.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini saya akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
1.Pengertian
Hak dan Kewajiban
2.Hak
dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
3.Kesimpulan
secara menyeluruh hak dan kewajiban dari isi pasal UUD 1945
BAB 1
PEMBAHASAN
A. Dfinisi
Hak dan Kewajiban
HAK adalah segala sesuatu yang
harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum
lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas
sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Contohnya : Kita
mendapakan hak untuk hidup.
Sedangkan KEWAJIBAN adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya
dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak
baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan
tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di
mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Contohnya : Kewajiban untuk membayar Pajak, dsb.
B. Hak dan Kewajiban
warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945
1. Bunyi Pasal
30 UUD 1945 :
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal
30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
2. Makna :
- Makna Sempit
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
- Makna Luas
1.
Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara
Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.
2.
Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik
dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal
berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam
kegiatan di bidang Perhankam. Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur
pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga
negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara
apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen
kekuatan Hankam.
3.
Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I,
II, VII, dan X), maka upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas
demokrasi, dalam arti :
a.
Bahwa setiap warga negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan
pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR/DPR) yang
ditentukan oleh UUD 1945.
b. Bahwa
setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara,
sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Asas demokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara
menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan
tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan,
ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara
kepada segenap warga negara.
C. KESELURUHAN MAKSUD PASAL 30 UUD 1945
Ini adalah keseluruhan maksud dari pasal 30
UUD 1945. Pasal 30 UUD 1945 terdiri dari 5 ayat, adalah :
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 :
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.”
Disini
sudah jelas maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga
negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam
menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang artinya setiap warga negara
dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan
ataupun ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri yang bisa
mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu rasa aman di negara
Indonesia.
Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 :
“usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung.”
Di
dalam usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia, pemerintah mempunyai dua
institusi yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Dua intitusi
tersebut yaitu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara dua
institusi tersebut masih memerlukan bantuan warga Negara atau rakyat sebagai
kekuatan pendukung.
Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 :
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
Dalam
menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan,
yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut
mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah
darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan
udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional
Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 :
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi
masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.
Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ”
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.”
Semua hal yang berkaitan dengan
pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam
undang-undang.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha
pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga
Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan
kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
Ayat
(2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Ayat
(3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai
"melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan,
hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 ayat 5 meski TNI dan
Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan
fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu
"sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang
sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg)
itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan
UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg,
hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan
Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD
1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem
"han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada
Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR
Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang
Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang
TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah
ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini
belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai
"Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan"
antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan
organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU
tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis
antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh karena itu, apabila kita konsisten
dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang
lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan
pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai
peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang
mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan
negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan,
keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang
TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan
(Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta
efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu
"ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu
institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak
menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik melalui
undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara
pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama
TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3)
Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan;
diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang
ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa,
pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan
negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan
negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait
pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa
RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang
Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU
tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang
terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat
kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21
Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai
seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan
dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan
pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri
pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang
Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap
orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan
bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa
diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah
sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi
berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI /
Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban
demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan
pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Usaha mempertahankan keamanan dan
ketertiban sebenarnya bukan hanya menjadi tugas dari Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi juga menjadi tugas masyarakat
atau warga negara. Bagaimanapun juga jika Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha
pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya
bantuan dari masyarakat atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga
negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban
warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan
Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan
yang mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda.
Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut.
Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara
masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan
maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga
negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.
SARAN
Dengan
adanya penjelasan pada pasal 30 UUD 1945 ini diharapkan kita semua dapat
memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia, khususnya tentang
ikut serta dalam pembelaan Negara. Lakukan aksi bela negara sesuai dengan
kemapuan yang kita bisa yang terpenting jangan mudah terprovokasi omongan pihak
luar yang ingin memecah persatuan kita dan waspadai ancaman yangdatang baik
dari bangsa sendiri ataupun dari pihak luar.
REFERENSI
http://thishasgottabegootlife.blogspot.com/2013/03/makna-yang-terkandung-dalam-undang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar