Senin, 19 Maret 2018

ETIKA BISNIS : PENCEMARAN SUNGAI CITARUM



Diduga Cemari Citarum, 4 Perusahan Ditutup Sementara

 
Puja Dewi Maharani // 15215407 // 3EA06 // Etika Bisnis

Tanggapan :
Dapat dilihat dari berita tersebut hanya ada satu solusi agar sungai Citarum tak dicemari limbah perusahaan. Yakni kesadaran dari perusahaan itu sendiri upaya sosialisasi untuk kelestarian dan larangan perusahaan agar tidak membuang limbah ke Sungai.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut : Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Ketika sudah terjadi pencemaran sungai yang dilakukan oleh perusahaan. Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.
Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.