Diduga Cemari Citarum, 4
Perusahan Ditutup Sementara
Puja
Dewi Maharani // 15215407 // 3EA06 // Etika Bisnis
Tanggapan :
Dapat
dilihat dari berita tersebut hanya ada satu solusi agar sungai Citarum tak
dicemari limbah perusahaan. Yakni kesadaran dari perusahaan itu sendiri upaya sosialisasi
untuk kelestarian dan larangan perusahaan agar tidak membuang limbah ke Sungai.
Jika
perusahaan tersebut sengaja membuang
limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU
PPLH sebagai berikut : Ancaman
Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Ketika
sudah terjadi pencemaran sungai yang dilakukan oleh perusahaan. Jadi,
seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan
penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi
peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat
mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain
itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi
pada sungai tersebut.
Prinsipnya,
setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan
melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang
menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti
rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.