MAKALAH EKONOMI
KOPERASI

Kelompok 1 :
Dzaki Fauzi (12215095)
Mita Pratama Putri (14215194)
Muhammad Iqbal Khatami (14215654)
Petra Aria Dipa (15215339)
Puja Dewi Maharani (15215407)
Virgin Yuliana (17215053)
3EA06
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah tentang Ekonomi Koperasi ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami
berterima kasih pada Bapak Perli
Iswanto selaku
Dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi Universitas
Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat
berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai koperasi di Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan
makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada
sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun
dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Depok,14
Desember 2017
KELOMPOK
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan
masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan
perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman.
1.2. Perumusan
Masalah
Di
dalam penulisan karya ilmiah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar
didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin
dicapai, Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam.
Karena itu, dalam karya ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang
diidentifikasi, yaitu:
1.
Bagaimanakah
sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.
Apakah
pengertian koperasi?
3.
Bagaimana
lambang dan ciri-ciri koperasi?
4.
Bagaimana
unsur-unsur koperasi?
5.
Bagaimana
fungsi dan peran koperasi?
6.
Bagaimana
tujuan koperasi?
7.
Bagaimana
bentuk dan jenis koperasi?
8.
Bagaimana
modal dan cara mendirikan koperasi?
9. Bagaimana contoh kasus koperasi?
10.
Bagaimana keberadaan koperadi di depok?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari karya ilmiah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Untuk
mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
2.
Untuk
mengetahui pengertian koperasi.
3.
Untuk
mengetahui lambang dan ciri-ciri koperasi.
4.
Untuk
mengetahui unsur-unsur koperasi.
5.
Untuk
mengetahui fungsi dan peran koperasi.
6.
Untuk
mengetahui asas dan tujuan koperasi.
7.
Untuk
mengetahui bentuk dan jenis koperasi.
8.
Untuk
mengetahui modal dan cara mendirikan koperasi.
9. Untuk mengetahui contoh kasus koperasi dan
pemecahannya.
10. Untuk mengetahui keberadaan koperasi di
daerah depok.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Dalam
keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk
pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di
samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh
suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan
tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah
yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2.
Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun
1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan
Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan
koperasi, karena:
1.
Harus
mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.
Harus dibuat
dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.
Membayar bea
materai sebesar 50 gulden.
4.
Hak tanah
harus menurut Hukum Eropa.
5.
Harus
diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU
Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1)
Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2)
Bea
materainya cukup 3 gulden.
3)
Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4)
Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi
Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di
dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong
royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki.
Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum
tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di
kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan
berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi
koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader
koperasi.
2.2
Pengertian
Koperasi
2.2.1 Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
2.2.2 Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
2.2.3 Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay (
1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3.
Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar
biaya.
Jadi, Koperasi adalah
Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
2.3 Lambang Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
·
Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
·
Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
·
Padi dan
Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat
secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
·
Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
·
Bintang dan
Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan
ideal koperasi.
·
Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
·
Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
·
Warna Merah
dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan koperasi
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka
sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku
adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah
digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna
bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan Gambar dan
Warna:
·
Bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
·
4 (empat) Sudut Pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan
koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
·
Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
·
Warna Pastel memberi
kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
·
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang
memuat:
a.
Tulisan: Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang
b.
Gambar: 4
(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara
harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4 Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1.
Terdiri dari
perkumpulan orang.
2.
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Modal tidak
tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
2.5 Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.
Berasaskan
kekeluargaan.
c. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.
Keanggotaannya
bersifat sukarela.
e. Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.
Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
g.
Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.6 Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4
UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.
Turut serta
secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.7 Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia
dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a.
Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b.
Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c.
Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
2.8 Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi di Indonesia ada 2, yaitu:
1.
Koperasi Primer
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri
jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi
sekundernya.
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah
berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan
peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus
didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
2.9 Jenis – Jenis Koperasi
2.9.1 Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1)
Koperasi
Konsumsi,
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2)
Koperasi
Produksi
Koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah
tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus
pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen
tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3)
Koperasi
Jasa
Koperasi
Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga
yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh
koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi
Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan
Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi
pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi
asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa,
pinjaman dan kebakaran.
4)
Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
2.9.2 Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi
Primer
Koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh: Koperasi
Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2.
Koperasi
Sekunder
Koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi
Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
2.9.3 Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi yang
memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP
Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
Koperasi yang
bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang
bertempat tinggal diwilayah itu.Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
3. Koperasi
Konsumsi
Koperasi yang
bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga.
Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4. Koperasi
Produksi
Koperasi yang
bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.
Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi
para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin
Susu Bandung Selatan (KPBS).
2.10 Modal
Koperasi
Modal usaha
koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
a)
Modal
Sendiri
Berasal dari :
·
Simpanan
pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
·
Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin
dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
·
Simpanan
Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan
dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada
paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
·
Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk
cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
·
Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang atau
barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari
pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan
tertentu.
b)
Modal
pinjaman
·
Anggota.
· Koperasi
lainnya dan atau anggotanya.
· Bank dan
lembaga keuangan lainnya.
· Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya.
· Sumber lain
yang sah.
· Modal
penyertaan (diatur dengan PP).
2.11 Cara Mendirikan Koperasi
a)
Syarat
pendirian koperasi
· Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
· Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
· Dibuat
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
· Berkedudukan
di wilayah Indonesia;
b)
Persiapan
Mendirikan Koperasi :
· Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan
berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada
dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
· Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Setempat.
c)
Rapat
Pendirian
Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal
yang dibicarakan dalam
Rapat:
· Tujuan
mendirikan koperasi
· Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
· Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan
wajib
· Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
· Menyusun
anggaran dasar
d)
Prosedur
permohonan pengesahan :
· Adanya
permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
· Bila
permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan;
· Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang
dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
· Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
· Setelah
pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2.12 Kasus Koperasi KarangAsem
Membangun Kasus Kospin (Koperasi
Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang menawarkan bunga
simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan
ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat
Indonesia. Di bawah ini adalah salah satu contoh
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah
satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten
tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi
perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem
menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama
Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung
beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh
Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota
masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut.
Dengan bekal kredibilitas tersebut,
KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat
berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha,
antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website
KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah
satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi
Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat
pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal.
Dengan kondisi sosial dimana
mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang
relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan.
Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut
‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400
juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut
sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam.
Pada kenyataannya, sebenarnya
layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang.
Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya
sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan
testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia
mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara
November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah
dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat
tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang
begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return
150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi
KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas
angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak
ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan
Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis
investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset
senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700
milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang
oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap
Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi.
Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah
disetorkan dapat dikembalikan.
Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan
mirip-mirip dengan member InterMetro Fund dan Bisnis5Milyar.com yang pernah
diangkat di blog JanganSerakah ini. Mereka tidak mau mempelajari skema
investasi yang dijanjikan dan hanya terfokus pada return yang menarik. Nasabah
KKM juga mengabaikan fakta bahwa skema capital investment ala KKM tidak
mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau Bapepam. Tuntutan nasabah KKM
agar Pemerintah mengganti uang yang dsetorkan ke KKM juga sulit untuk
direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah dan kondisi fiskal
pemerintah tidak memungkinkan bailout.
Dengan latar belakang pendidikan
rendah, mungkin nasabah KKM tidak mengenal nama Ponzi atau Madoff, tapi paling
tidak seharusnya mereka bisa menggunakan akal sehat agar investasi tersebut
tidak hilang sia-sia. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem
mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak
calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus Koperasi ini meskipun merupakan
sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh
masyarakat dan pemerintah!
^Alternative
Solusi dan Pemecahannya^
Solusi bagi masalah yang dibuat KKM ini ialah
menyadarkan nasabah yang sudah menginvestasikan uangnya bahwa KKM ini telah
menipu mereka. Bagi pihak kepolisian dan pihak yang mengetahui kejahatan yang
dilakukan KKM agar segera memberitahu nasabah apa-apa saja kejahatan yang
dilakukan KKM terhadap uang yang telah mereka investasikan.
Pihak kepolisian juga harus bersikap dan memberi
sanksi tegas kepada oknum-oknum yang bersalah, serta pemerintah lebih
memperketat aturan mengenai penipuan investasi ini agar kejahatan seperti ini
dapat diminimalisir.
Kasus ini mengajarkan kepada semua orang bahwa dalam
berinvestasi di koperasi tidak mungkin dan tidak berakal sehat kalau keuntungan
yang dijanjikan sangat besar. Dan apabila kita ingin berinvestasi disuatu
koperasi, lembaga maupun perusahaan kita harus mengetahui detail tentang visi
misi dan arah uang investasi disalurkan. Ini juga mengajarkan kita untuk tidak
mudah percaya terhadap suatu lembaga maupun perorangan . jangan mudah tergiur
dengan iming-iming keuntungan yang besar, karena itu belum menjanjikan
kebenaran.
Dalam suatu perjanjian investasi maupun perjanjian
lainnya, kita sebagai investor harus membuat perjanjian yang sah dimata hokum
seperti perjanjian hitam diatas putih. Agar tidak terjadi pengecewaan
dikemudian hari dan agar apabila terjadi sesuatu, pihak yang berwajib dapat
cepat mencari oknum-oknum yang bersalah.
Dalam berinvestasi disuatu lembaga maupun perusahaan,
kita harus memperhatikan apakah lembaga atau perusahaan tersebut sudah memiliki
izin resmi dari pihak yang berwajib seperti Bank Indonesia maupun Bapepam.
Suatu lembaga atau perusahan juga didirikan dengan izin dari warga setempat,
RT, RW, maupun pihak kepolisian agar kegiatannya dapat terkontrol dengan baik.
2.13
KOPERASI UNIT DESA SOLIAMITRA

Jl. Limo Raya No. 05 Kelurahan Limo
Kecamatan Limo Kota Depok
No. Tlp. 021-7547925, Fax :
021-7547925 Email : soliamitra_1991@yahoo.co.id
Kepengurusan
PENGURUS, PENGAWAS DAN PENASEHATSesuai hasil keputusan RAT tahun buku 2014 dalam pemilihan pengurus yang dilaksanakan di Banten pada tanggal 06 juni 2015 strukrur kepengurusan untuk masa bhakti tahun 2015-2019, adalah sebagai berikut :
Ø PENGURUS
Ketua : Suhada, SE.
Wakil Ketua : Hidayat
Sekretaris : Abdul Rohman
Bendahara : Amsanih
Ø PENGAWAS
Ketua : Bp. H. Mohamad HB. SE
Sekretaris : Bp. Nian Kurniawan
Anggota : Ny. Rosda j. Umaya
Ø PENASEHAT
Ny. Hj. Ratna Marsoedi
Bp. H. Mamak Nilawidyana S.Pd.
2.4.3 TIM MANAJEMEN
Ø Manager : Supirman S.E
Ø Asman I : Abd. Roji
Ø Asman II : Rifal Fauzi S.Pd.
Ø Kepala Unit SP Syariah : Ahmad Syarif H.
Ø Kepala Unit Bengkel motor : M.Nasikin
Ø Kepala Unit Minimarket Limo : Kartika Sari
Ø Kepala Unit Minimarket Grogol : Anwar Acin
Ø Kepala Unit Minimarket Bedahan : Abdul Rohim
Ø Kepala Unit Grosir : Nurhayati
Ø Coordinator PPOB : Abu Rasmad
Ø Koordinator TUSBUNG : Ardiansyah
Ø Kepala Gudang : Cecep Suryadi
Ø Kepala Divisi Pembelian : Anita Karmila
Bagian Keuangan
Ø Juru Buku : Nurhayati
Ø Kepala Kasir : Faridah
Ø Kasir : Neneng A.
Visi
Menjadi Koperasi yang profesional dan mandiri memilik komitmen terciptanya usaha bersama menuju kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.
Misi
a. Memberikan pelayanan yang terbaik disetiap bidang usaha
b. Menjalin hubungan yang harmonis dengan anggota dan mitra kerja.
c. Menciptakan peluang usaha bersama dengan memberdayakan potensi Sumber Daya Manusia yang tersedia dalam Masyaraka sekitar.
Motto
Mitra usaha bersama mitra usaha setia.
Beberapa produk dari KUD SOLIAMITRA:
1. UNIT
SIMPANAN DAN PEMBIAYAAN SYARI’AH (USP Syari’ah)
Keberadaan unit Simpanan dan Pembiayaan Syari’ah sebenarnya cukup prospektif untuk dikembangkan, sebagai lembaga keuangan alternative dan membantu pedagang kecil yang membutuhkan modal usaha tambahan. Dengan adanya unit ini sangat membantu mereka, karena selain prosedurnya yang tidak berbelit juga jasa yang relative ringan dibandingan, dengan rentenir yag berkedor bank keliling.
Keberadaan unit Simpanan dan Pembiayaan Syari’ah sebenarnya cukup prospektif untuk dikembangkan, sebagai lembaga keuangan alternative dan membantu pedagang kecil yang membutuhkan modal usaha tambahan. Dengan adanya unit ini sangat membantu mereka, karena selain prosedurnya yang tidak berbelit juga jasa yang relative ringan dibandingan, dengan rentenir yag berkedor bank keliling.
2. UNIT
KELISTRIKAN
Secara umum unit kelistrikan ini melakukan perpidahan lokasi secara pemutasian karyawan guna peningkatan pelayanan serta pencapaian target dan kemajuan KUD Soliamitra. Adapun bidang yang dilakukan pada unit kelistrikan ya itu :
1. Pembayaran rekening listrik, pulsa listrik (token )
2. Pembayran telepon, pulsa handphone dan internet (speedy)
3. Pembayaran losing, tiket kereta api dan PDAM Bogor/Depok
4. Pembayaran BPJS Kesehatan.
Secara umum unit kelistrikan ini melakukan perpidahan lokasi secara pemutasian karyawan guna peningkatan pelayanan serta pencapaian target dan kemajuan KUD Soliamitra. Adapun bidang yang dilakukan pada unit kelistrikan ya itu :
1. Pembayaran rekening listrik, pulsa listrik (token )
2. Pembayran telepon, pulsa handphone dan internet (speedy)
3. Pembayaran losing, tiket kereta api dan PDAM Bogor/Depok
4. Pembayaran BPJS Kesehatan.
3. UNIT
MINIMARKET
Unit minimarkt ini dapat bertahan dan memberikan kontribusi pada KUD Soliamitra.Sejauh ini banyak hal yang telah dilakukan salah satunya adalah dengan memfocuskan pada barang-barang unggulan, penataan display yang lebih baik serta meningkatkan disiplin kepada karyawan sehingganya dapat memberikan pelayanan yang baik untuk konsumen.
Unit minimarkt ini dapat bertahan dan memberikan kontribusi pada KUD Soliamitra.Sejauh ini banyak hal yang telah dilakukan salah satunya adalah dengan memfocuskan pada barang-barang unggulan, penataan display yang lebih baik serta meningkatkan disiplin kepada karyawan sehingganya dapat memberikan pelayanan yang baik untuk konsumen.
4. UNIT
BENGKEL MOTOR
Tahun 2015 adalah tahun ke-12 (dua belas) Unit bengkel Soliamitra beroperasi.Sebagai bengkel resmi yang melayani perawatan purna jual, pendapatan bengkel sangat dipengaruhi oleh penjualan sparepart dan service perawatan rutin motor.
Tahun 2015 adalah tahun ke-12 (dua belas) Unit bengkel Soliamitra beroperasi.Sebagai bengkel resmi yang melayani perawatan purna jual, pendapatan bengkel sangat dipengaruhi oleh penjualan sparepart dan service perawatan rutin motor.
5. UNIT
GROSIR
Unit grosir ini bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan minimarket KUD Soliamitra dikarenakan banyaknya pesaing yang semakin bermunculan disekitar minimarket dengan harga yang cukup bersaing.Unit grosir salin sebagai suplayer barng untuk minimareket juga melayani took-toko atau agen-agen anggota dan non-anggota, untuk tahun 2015 SHU yang diperoleh dari unit unit grosir sebesar Rp 169.068.935
Unit grosir ini bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan minimarket KUD Soliamitra dikarenakan banyaknya pesaing yang semakin bermunculan disekitar minimarket dengan harga yang cukup bersaing.Unit grosir salin sebagai suplayer barng untuk minimareket juga melayani took-toko atau agen-agen anggota dan non-anggota, untuk tahun 2015 SHU yang diperoleh dari unit unit grosir sebesar Rp 169.068.935
Kegiatam KUD SOLIAMITRA Rapat Umum

BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Awalnya
koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan
munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12
juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya
pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan
perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan
harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
DAFTAR
PUSTAKA