Rabu, 13 Desember 2017

Ekonomi Koperasi



MAKALAH EKONOMI KOPERASI

https://dhiasitsme.files.wordpress.com/2010/10/logo_gunadarma.jpg?w=230&h=229
Kelompok 1 :
Dzaki Fauzi                                         (12215095)
Mita Pratama Putri                            (14215194)
Muhammad Iqbal Khatami             (14215654)
Petra Aria Dipa                                 (15215339)
Puja Dewi Maharani                        (15215407)
Virgin Yuliana                                   (17215053)

3EA06
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017




Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Ekonomi Koperasi ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Perli Iswanto selaku Dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai koperasi di Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.

                                                                                    Depok,14 Desember 2017



                                                                                                KELOMPOK 1
  






                BAB I
PENDAHULUAN


1.1.      Latar Belakang
            Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
            Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.


1.2.      Perumusan Masalah
            Di dalam penulisan karya ilmiah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1.      Bagaimanakah sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.      Apakah pengertian koperasi?
3.      Bagaimana lambang dan ciri-ciri koperasi?
4.      Bagaimana unsur-unsur koperasi?
5.      Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
6.      Bagaimana tujuan koperasi?
7.      Bagaimana bentuk dan jenis koperasi?
8.      Bagaimana modal dan cara mendirikan koperasi?
9.   Bagaimana contoh kasus koperasi?
10. Bagaimana keberadaan koperadi di depok?

1.3.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui pengertian koperasi.
3.      Untuk mengetahui lambang dan ciri-ciri koperasi.
4.      Untuk mengetahui unsur-unsur koperasi.
5.      Untuk mengetahui fungsi dan peran koperasi.
6.      Untuk mengetahui asas dan tujuan koperasi.
7.      Untuk mengetahui bentuk dan jenis koperasi.
8.      Untuk mengetahui modal dan cara mendirikan koperasi.
9.    Untuk mengetahui contoh kasus koperasi dan pemecahannya.
10.  Untuk mengetahui keberadaan koperasi di daerah depok.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1              Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang   memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.      Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.      Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.      Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.      Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.      Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
 Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1)      Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2)      Bea materainya cukup 3 gulden.
3)      Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4)      Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.        Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.         Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.        Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

2.2              Pengertian Koperasi
2.2.1    Pengertian Koperasi Menurut Istilah
            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

2.2.2    Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. 

2.2.3    Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.      Dr. Fay ( 1980 )
      Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
      Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
      Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
      JadiKoperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

2.3  Lambang Koperasi 
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
·          Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
·           Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
·           Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
·           Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
·           Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
·           Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
·           Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
·           Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan koperasi
            Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
            Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:         
·         Bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
·         4 (empat) Sudut Pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
·         Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
·         Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
·         Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
a.       Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang
b.      Gambar: 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

2.4  Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :      
1.        Terdiri dari perkumpulan orang.
2.        Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.        Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.        Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.        Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
2.5  Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.      Berasaskan kekeluargaan.
c.  Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.      Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.     Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.       Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g.      Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

2.6  Fungsi dan Peran Koperasi
      Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.7  Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a.         Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b.         Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c.         Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.

2.8  Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi di Indonesia ada 2, yaitu:
1.      Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

2.      Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder  adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.

2.9  Jenis – Jenis Koperasi
2.9.1        Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1)        Koperasi Konsumsi,
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).

2)        Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).

3)        Koperasi Jasa
            Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4)        Koperasi penjualan/pemasaran
       Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

2.9.2        Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.         Koperasi Primer 
Koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh: Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2.         Koperasi Sekunder 
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.

2.9.3    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU) 
Koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu.Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
3.      Koperasi Konsumsi  
Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4.      Koperasi Produksi 
Koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).

2.10          Modal Koperasi
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
a)      Modal Sendiri
Berasal dari :
·           Simpanan pokok
      Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·           Simpanan Wajib
      Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.

·           Simpanan Sukarela
      Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
·           Dana Cadangan
      Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
·           Hibah
      Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.

b)     Modal pinjaman
·           Anggota.
·           Koperasi lainnya dan atau anggotanya.
·           Bank dan lembaga keuangan lainnya.
·           Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
·           Sumber lain yang sah.
·           Modal penyertaan (diatur dengan PP).

2.11          Cara Mendirikan Koperasi
a)      Syarat pendirian koperasi
·         Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
·         Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
·         Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
·         Berkedudukan di wilayah Indonesia;

b)      Persiapan Mendirikan Koperasi :
·         Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
·         Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.

c)      Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:           
·         Tujuan mendirikan koperasi   
·         Kegiatan usaha yang hendak dijalankan        
·         Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib           
·         Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·         Menyusun anggaran dasar

d)     Prosedur permohonan pengesahan :
·         Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
·         Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
·         Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
·         Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
·         Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

2.12  Kasus Koperasi KarangAsem
Membangun Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Di bawah ini adalah salah satu contoh
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.

Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut.
Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal.
Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam.
Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member InterMetro Fund dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog JanganSerakah ini. Mereka tidak mau mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan hanya terfokus pada return yang menarik. Nasabah KKM juga mengabaikan fakta bahwa skema capital investment ala KKM tidak mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau Bapepam. Tuntutan nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang dsetorkan ke KKM juga sulit untuk direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah dan kondisi fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak mengenal nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka bisa menggunakan akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang sia-sia. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat dan pemerintah!
^Alternative Solusi dan Pemecahannya^
Solusi bagi masalah yang dibuat KKM ini ialah menyadarkan nasabah yang sudah menginvestasikan uangnya bahwa KKM ini telah menipu mereka. Bagi pihak kepolisian dan pihak yang mengetahui kejahatan yang dilakukan KKM agar segera memberitahu nasabah apa-apa saja kejahatan yang dilakukan KKM terhadap uang yang telah mereka investasikan.
Pihak kepolisian juga harus bersikap dan memberi sanksi tegas kepada oknum-oknum yang bersalah, serta pemerintah lebih memperketat aturan mengenai penipuan investasi ini agar kejahatan seperti ini dapat diminimalisir.
Kasus ini mengajarkan kepada semua orang bahwa dalam berinvestasi di koperasi tidak mungkin dan tidak berakal sehat kalau keuntungan yang dijanjikan sangat besar. Dan apabila kita ingin berinvestasi disuatu koperasi, lembaga maupun perusahaan kita harus mengetahui detail tentang visi misi dan arah uang investasi disalurkan. Ini juga mengajarkan kita untuk tidak mudah percaya terhadap suatu lembaga maupun perorangan . jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar, karena itu belum menjanjikan kebenaran.
Dalam suatu perjanjian investasi maupun perjanjian lainnya, kita sebagai investor harus membuat perjanjian yang sah dimata hokum seperti perjanjian hitam diatas putih. Agar tidak terjadi pengecewaan dikemudian hari dan agar apabila terjadi sesuatu, pihak yang berwajib dapat cepat mencari oknum-oknum yang bersalah.
Dalam berinvestasi disuatu lembaga maupun perusahaan, kita harus memperhatikan apakah lembaga atau perusahaan tersebut sudah memiliki izin resmi dari pihak yang berwajib seperti Bank Indonesia maupun Bapepam. Suatu lembaga atau perusahan juga didirikan dengan izin dari warga setempat, RT, RW, maupun pihak kepolisian agar kegiatannya dapat terkontrol dengan baik.

2.13  KOPERASI UNIT DESA SOLIAMITRA

Jl. Limo Raya No. 05 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok
No. Tlp. 021-7547925, Fax : 021-7547925 Email : soliamitra_1991@yahoo.co.id

Kepengurusan

PENGURUS, PENGAWAS DAN PENASEHAT
Sesuai hasil keputusan RAT tahun buku 2014 dalam pemilihan pengurus yang dilaksanakan di Banten pada tanggal 06 juni 2015 strukrur kepengurusan untuk masa bhakti tahun 2015-2019, adalah sebagai berikut :
Ø PENGURUS
Ketua : Suhada, SE.
Wakil Ketua : Hidayat
Sekretaris : Abdul Rohman
Bendahara : Amsanih
Ø PENGAWAS
Ketua : Bp. H. Mohamad HB. SE
Sekretaris : Bp. Nian Kurniawan
Anggota : Ny. Rosda j. Umaya
Ø PENASEHAT
Ny. Hj. Ratna Marsoedi
Bp. H. Mamak Nilawidyana S.Pd.
2.4.3 TIM MANAJEMEN
Ø Manager : Supirman S.E
Ø Asman I : Abd. Roji
Ø Asman II : Rifal Fauzi S.Pd.
Ø Kepala Unit SP Syariah : Ahmad Syarif H.
Ø Kepala Unit Bengkel motor : M.Nasikin
Ø Kepala Unit Minimarket Limo : Kartika Sari
Ø Kepala Unit Minimarket Grogol : Anwar Acin
Ø Kepala Unit Minimarket Bedahan : Abdul Rohim
Ø Kepala Unit Grosir : Nurhayati
Ø Coordinator PPOB : Abu Rasmad
Ø Koordinator TUSBUNG : Ardiansyah
Ø Kepala Gudang : Cecep Suryadi
Ø Kepala Divisi Pembelian : Anita Karmila
Bagian Keuangan
Ø Juru Buku : Nurhayati
Ø Kepala Kasir : Faridah
Ø Kasir : Neneng A.

Visi
Menjadi Koperasi yang profesional dan mandiri memilik komitmen terciptanya usaha bersama menuju kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.
Misi
a. Memberikan pelayanan yang terbaik disetiap bidang usaha
b. Menjalin hubungan yang harmonis dengan anggota dan mitra kerja.
c. Menciptakan peluang usaha bersama dengan memberdayakan potensi Sumber Daya Manusia yang tersedia dalam Masyaraka sekitar.
Motto
Mitra usaha bersama mitra usaha setia.
Beberapa produk dari KUD SOLIAMITRA:
1.      UNIT SIMPANAN DAN PEMBIAYAAN SYARI’AH (USP Syari’ah)
Keberadaan unit Simpanan dan Pembiayaan Syari’ah sebenarnya cukup prospektif untuk dikembangkan, sebagai lembaga keuangan alternative dan membantu pedagang kecil yang membutuhkan modal usaha tambahan. Dengan adanya unit ini sangat membantu mereka, karena selain prosedurnya yang tidak berbelit juga jasa yang relative ringan dibandingan, dengan rentenir yag berkedor bank keliling.
2.      UNIT KELISTRIKAN
Secara umum unit kelistrikan ini melakukan perpidahan lokasi secara pemutasian karyawan guna peningkatan pelayanan serta pencapaian target dan kemajuan KUD Soliamitra. Adapun bidang yang dilakukan pada unit kelistrikan ya itu :
1. Pembayaran rekening listrik, pulsa listrik (token )
2. Pembayran telepon, pulsa handphone dan internet (speedy)
3. Pembayaran losing, tiket kereta api dan PDAM Bogor/Depok
4. Pembayaran BPJS Kesehatan.
3.      UNIT MINIMARKET
Unit minimarkt ini dapat bertahan dan memberikan kontribusi pada KUD Soliamitra.Sejauh ini banyak hal yang telah dilakukan salah satunya adalah dengan memfocuskan pada barang-barang unggulan, penataan display yang lebih baik serta meningkatkan disiplin kepada karyawan sehingganya dapat memberikan pelayanan yang baik untuk konsumen.
4.      UNIT BENGKEL MOTOR
Tahun 2015 adalah tahun ke-12 (dua belas) Unit bengkel Soliamitra beroperasi.Sebagai bengkel resmi yang melayani perawatan purna jual, pendapatan bengkel sangat dipengaruhi oleh penjualan sparepart dan service perawatan rutin motor.
5.      UNIT GROSIR
Unit grosir ini bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan minimarket KUD Soliamitra dikarenakan banyaknya pesaing yang semakin bermunculan disekitar minimarket dengan harga yang cukup bersaing.Unit grosir salin sebagai suplayer barng untuk minimareket juga melayani took-toko atau agen-agen anggota dan non-anggota, untuk tahun 2015 SHU yang diperoleh dari unit unit grosir sebesar Rp 169.068.935
Kegiatam KUD SOLIAMITRA Rapat Umum



BAB III
PENUTUP


3.1       KESIMPULAN
            Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
            Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.


 
DAFTAR PUSTAKA